Keputusan Kabalitbang dan Perbukuan tersebut, Kepala Balitbang dan Perbukuan memutuskan bahwa:

  1. Menetapkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk sekolah menengah atas untuk Kondisi Khusus sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
  2. Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Menengah Pertama untuk Kondisi Khusus dapat dibaca dan/atau diunduh (download) di sini: https://simpandata.kemdikbud.go.id/index.php/s/wCEtCHBBLDYoxz8