Fungsi Kalender Pendidikan

Fungsi ini dibagi menjadi 2 bagian, fungsi secara umum dan fungsi secara khusus. Secara umum berfungsi untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah.

Fungsi Kalender Pendidikan secara khusus difungsikan bagi para guru yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Dari sisi lain memiliki fungsi lain dalam menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah.

Kalender Pendidikan didalamnya memuat komponen seperti hari efektif, minggu efektif, libur semester, libur hari besar nasional, libur hari besar keagamaan, dan libur khusus.

Komponen Utama Dalam Kalender Pendidikan

Penyusunan kalender pendidikan harus dibuat secara terstrukur dan tidak dapat dilakukan asal-asalan. Melainkan harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku dengan memperhatikan komonen sebagai beriku:

1. Awal Tahun Ajaran
Komponen pertama dalam proses penyusunan kalender pendidikan adalah menentukan dimulainnya awal mula tahun pelajaran. Permulaan untuk tahun pelajaran ini akan menjadi dasar dalam memulai proses kegiatan belajar mengajar (KBM) pada awal tahun. Dimana setiap satuan pendidikan akan memulai periode ini secara bersamaan.

2. Hari Efektif Belajar
Komponen kedua adalah hari efektif belajar atau secara umum disebut dengan minggu efektif belajar yang menjadi bagian dari seluruh kegiatan pembelajaran yang dijalankan pada satu periode. Umunya hari efektif belajar berlangsung antara 34 sampai dengan 38 minggu. Dengan begitu, pendidik bisa menyesuaikan program pembelajarannya.

3. Pembelajaran Efektif
Komponen ketiga adalah pembelajaran efektif. Penyusunan kalender pendidikan juga harus dilengkapi dengan waktu pembelajaran efektif. Komponen ini ditentukan melalui jumlah jam di setiap minggunya. Di dalamnya, juga harus mencakup semua mata pelajaran. Umumnya, total jam pembelajaran setiap lembaga dalam satu minggu adalah 32 sampai dengan 36 jam.

4. Hari Libur
Komponen keempat dalam Kalender pendidikan adalah cakupan hari libur. Pada komponen hari libur ini, dimana didalamnya tidak ada proses kegiatan belajar mengajar (KBM)  apapun dalam satuan pendidikan. Ada beberapa faktor yang menajdi ketentuan khusus dalam komponen ini, yakni libur nasional, libur khusus, libur keagamaan, libur akhir tahun, libur tengah semester dan libur antar semester.

Standar dan Alokasi Waktu Penetapan Penyusunan Kalender Pendidikan

Hal yang tak kalah penting dan harus diperhatikan dalam penyusunan kalender akademik adalah standar penetapan dalam penentuan tiap standar dan alokasinya sehingga setiap satuan atau lembaga pendidikan perlu mempertimbangkan hal ini. Berikut beberapa standar yang harus dipahami.

a. Minggu Efektif Pembelajaran
Standar minggu efektif pembelajaran memuat seluruh proses pembelajaran efektif dalam hitungan minggu. Standar ini dimuat dan disusun dalam satu periode, jumlah minimum minggu efektifnya adalah 34 minggu,  hitungan maksimumnya adalah 38 minggu.

b. Jeda Tengah Semester
Standar jeda tengah semester, adapun dalam penetapan maksimum libur secara keseluruhan hanya terdapat dua minggu saja. Sehingga, dalam setiap semester satu minggu jeda tengah semester.

c. Jeda Antar Semester
Standar jeda antar semester adapun batas maksimum liburnya adalah 2 minggu yang diletakkan di antara semester pertama dan semester kedua.

d. Liburan Akhir Tahun
Standar yang terakhir adalah liburan akhir tahun pembelajaran dengan alokasi batas maksimum selama 3 minggu. Dalam libur akhir tahun ini digunakan untuk mengisi persiapan kegiatan mengajar (KBM) dan penyelesaian administrasi akhir serta awal tahun pelajaran.

Dalam pelaksanannya Kalender Pendidikan bagi setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tercantum dalam Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Alokasi penghitungan hari efektif belajar pada tiap satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi perhitungan komponen jeda tengah semester, jeda antar semester dan kibur akhir tahun dan beberapa komponen hari lain yang disesuaikan dengan kebijakan tiap sekolah.

Keberadaan kalender akademik menjadi sangat penting guna  optimalisasi proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. Sehingga, setiap satuan pendidikan harus menyelaraskannya dengan standar yang ada.